PT TRH Diberi Waktu Enam Hari untuk Beri Kepastian Ganti Rugi
TANJUNG REDEB – Nasib ganti rugi tanaman milik warga yang terdampak penggusuran lahan oleh PT TRH di Kampung Gurimbang dan Suaran belum menemui titik terang. Perusahaan kini diberi waktu enam hari untuk memberikan jawaban resmi atas tuntutan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, meminta perusahaan tidak mengabaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut. Terlebih, pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa.
“Saya minta perusahaan mematuhi surat Bupati yang sudah ada ini. Karena ini sudah regulasi tertinggi yang ada di Kabupaten. Jadi perusahaan wajib memberikan ganti rugi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan awal kelompok tani, luas lahan warga yang terindikasi terdampak penggusuran di Gurimbang mencapai sekitar 86 hektare.
Adapun untuk wilayah Suaran, pihaknya masih menunggu data lebih lanjut guna mengetahui luasan lahan maupun tanaman yang terdampak.
Meski demikian, angka tersebut belum dapat dijadikan acuan final lantaran Dinas Pertanahan belum melakukan pemetaan secara langsung di lapangan.
Di sisi lain, Sulaiman menilai penyelesaian persoalan ini membutuhkan iktikad baik dari perusahaan. Sebab, tanaman yang telah dibudidayakan masyarakat memiliki nilai ekonomi dan membutuhkan biaya serta waktu yang tidak sedikit.
Menurutnya, perusahaan perlu mempertimbangkan kerugian yang dialami warga, meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan besaran ganti rugi.
“Pemerintah daerah tidak bisa memaksa perusahaan harus membayar nominal tertentu, karena itu kembali ke kebijakan internal perusahaan. Namun kami sangat menyarankan agar hati nurani dibuka untuk mencari jalan keluar bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Bupati Berau pada 12 Mei 2026. Namun, karena belum ada penyelesaian, masyarakat kemudian membawa tuntutannya ke DPRD.
Melalui RDP terbaru, perusahaan diharapkan segera memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
“Dewan tadi memutuskan bahwa dalam kurun waktu 6 hari ke depan, minimal pihak PT TRH sudah harus memberikan jawaban resmi,” jelasnya.
Dinas Pertanahan juga menyatakan kesiapannya untuk kembali memfasilitasi mediasi apabila diperlukan. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat mengakomodasi kerugian masyarakat tanpa mengesampingkan keberlangsungan investasi di Berau.
Sementara itu, terkait klaim kepemilikan tanah, penyelesaiannya tetap harus memperhatikan status hukum kawasan yang disengketakan.(Cha)











