Satu PK Tangani 746 Warga Binaan
TANJUNG REDEB – Keterbatasan tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi salah satu tantangan dalam pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Berau.
Saat ini, pelayanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Berau masih dilakukan melalui pos pembantu yang berada di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Namun, pos tersebut baru memiliki satu orang PK untuk menangani ratusan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Rian Permana, menyebut kondisi tersebut membuat cakupan pekerjaan seorang PK menjadi sangat besar. Sebab, tugas yang dijalankan tidak sebatas melakukan pengawasan terhadap warga binaan.
Mulai dari asesmen, pendampingan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), hingga pembimbingan bagi warga binaan yang memperoleh program integrasi menjadi bagian dari tugas PK.
“Bayangkan, sekarang saja posisi warga binaan di dalam itu 746 orang, sedangkan yang Pembimbing Kemasyarakatan yang mengampu itu hanya satu orang,” ujar Rian.
Menurut Rian, kondisi geografis Berau juga menjadi pertimbangan penting dalam penguatan layanan Bapas. Selama ini, pelayanan masih berada di bawah Bapas Kelas I Samarinda.
Jarak tersebut dinilai menjadi salah satu kendala ketika kebutuhan pembimbingan maupun pengawasan membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan dekat dengan wilayah tempat tinggal klien pemasyarakatan.
Kebutuhan itu disebut semakin relevan seiring perubahan sistem pemidanaan. Terlebih, penerapan KUHP baru turut membuka ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pembimbing kemasyarakatan.
Di sisi lain, penguatan jumlah PK masih terus didorong pemerintah pusat. Rian mengatakan penambahan tenaga melalui seleksi CPNS menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional tersebut.
“Sekarang lagi gencar-gencarnya bagaimana untuk menambah petugas Pembimbing Pemasyarakatan,” katanya.
Sembari menunggu penambahan personel, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan skema Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).
Melalui skema ini, petugas Rutan maupun Lapas dapat ditunjuk untuk membantu pekerjaan PK. Penunjukan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah.
“Itulah nanti yang akan membantu tugas PK di kota atau kabupaten yang belum ada Bapasnya,” jelas Rian.
Pendataan petugas yang berpotensi menjadi APK juga telah dilakukan. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi beban PK, terutama di daerah yang belum memiliki kantor Bapas secara mandiri.
Bagi Berau, penguatan tersebut dinilai penting agar pelayanan pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada jumlah personel yang terbatas.
Dalam jangka panjang, keberadaan Bapas mandiri juga dibutuhkan untuk mendukung proses pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat.(Cha)











