Dishub Berau Tegaskan Kamera di Persimpangan Bukan untuk Tilang Elektronik
Tanjung Redeb – Keberadaan kamera yang terpasang di sejumlah lampu lalu lintas di Kabupaten Berau sempat memunculkan anggapan bahwa perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, anggapan itu dipastikan tidak benar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan kamera tersebut merupakan bagian dari sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berfungsi melakukan penghitungan volume kendaraan yang melintas di persimpangan.
“Fungsi kamera itu hanya untuk menghitung jumlah kendaraan, bukan untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Rusnan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, penerapan tilang elektronik bukan menjadi kewenangan Dishub Berau. Karena itu, kamera yang terpasang di APILL tidak memiliki fungsi merekam pelanggaran ataupun menerbitkan sanksi tilang secara otomatis.
Saat ini, perangkat tersebut baru dipasang di dua titik, yakni di Simpang Mangga II dan Simpang H Isa 3. Keberadaan kamera di lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai pendukung pemantauan arus lalu lintas sekaligus mengumpulkan data jumlah kendaraan yang melintas.
Data yang diperoleh nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan manajemen lalu lintas, bukan sebagai dasar penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan.
“Jadi, kamera itu sama sekali tidak berkaitan dengan sistem ETLE,” pungkasnya. (Cha)











