banner dprd berau

Empat Pengguna Narkoba Diproses Rehabilitasi, Satu Di Antaranya Oknum PNS

Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap adanya satu oknum aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang terjaring dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Namun, yang bersangkutan dipastikan berstatus sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar, sehingga akan menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, pihaknya tidak menemukan keterlibatan pejabat ataupun keluarga pejabat sebagai pelaku peredaran narkotika. Meski demikian, terdapat satu oknum PNS yang diamankan sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga  Bapenda Godok Jenis Pajak untuk Usaha Franchise di Berau

“Alhamdulillah untuk operasi kali ini tidak seperti sebelumnya yang mungkin ada keterlibatan dari kalangan tertentu. Namun memang ada satu oknum PNS yang bertugas di salah satu kecamatan, tetapi dia murni sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar,” ujarnya.

AKP Agus menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam Operasi Antik Mahakam 2026 adalah penindakan terhadap pengguna narkotika. Meski dilakukan proses penyidikan, para pengguna tidak langsung dipenjara, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga  PDAM Berau Disorot, Pelayanan Air Bersih Tak Tepat Sasaran

Selama operasi berlangsung, terdapat sekitar empat laporan polisi yang melibatkan tersangka sebagai pengguna narkotika. Seluruhnya saat ini sedang menjalani proses asesmen bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.

“Hasil asesmen nantinya menjadi dasar untuk merujuk mereka ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Rivai di Kabupaten Berau, untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Baca Juga  Baznas Berau Terima ZIS dari PT Berau Coal

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penerapan pendekatan hukum yang membedakan antara pengguna dan pelaku peredaran narkotika. Dengan demikian, pengguna yang memenuhi kriteria tetap diproses sesuai ketentuan, namun diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan.(Cha)