banner dprd berau

Tarif Rumah Sakit Berau Naik? Ini Penjelasan Dinkes

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan memastikan perubahan regulasi tarif pelayanan rumah sakit tidak akan berdampak pada kenaikan biaya yang dibayar masyarakat. Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut penyesuaian dasar penetapan tarif agar mengikuti klasifikasi rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa usulan perubahan tersebut muncul setelah status Rumah Sakit Pratama Talisayan meningkat statusnya menjadi rumah sakit Tipe D dan persiapan beroperasinya RSUD Tanjung Redeb.

Menurutnya, selama ini dalam peraturan daerah, tarif pelayanan rumah sakit masih dicantumkan berdasarkan nama rumah sakit. Padahal, ketika ada rumah sakit baru, tarif tersebut tidak bisa langsung diberlakukan meskipun memiliki kelas yang sama.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Pemkab Perjuangkan Kembali Status Daerah Istimewa

“Usulan ini dicantumkan karena saat ada rumah sakit baru, tidak bisa otomatis menggunakan tarif rumah sakit lain yang kelasnya sama. Kementerian menyarankan agar narasinya diubah menjadi berdasarkan kelas rumah sakit, misalnya rumah sakit kelas C atau kelas D,” ujar Lamlay.

Ia mencontohkan, sebelumnya tarif dalam perda ditulis berdasarkan nama rumah sakit seperti RSUD Abdul Rivai atau RSUD Talisayan. Ke depan, penyebutan tersebut akan diubah menjadi tarif rumah sakit kelas C dan rumah sakit kelas D.

Baca Juga  KONI Lahirkan Sirkuit Menjadi Ikon Sport Tourism Berau

Dengan skema tersebut, apabila Pemerintah Kabupaten Berau membangun rumah sakit baru yang memiliki klasifikasi sama, tarif pelayanan dapat langsung diterapkan tanpa harus kembali merevisi peraturan daerah.

“Jadi nanti kalau ada rumah sakit baru yang ditetapkan sebagai kelas D atau kelas C, otomatis bisa langsung menggunakan tarif sesuai kelasnya,” jelasnya.

Lamlay menegaskan, perubahan tersebut tidak disertai penyesuaian besaran tarif. Tarif pelayanan tetap mengacu pada tarif yang berlaku saat ini di RSUD Abdul Rivai.

Baca Juga  APBD Berau Cukup Besar untuk Tuntaskan Permasalahan Pendidikan dan Kesehatan

“Tidak ada kenaikan tarif. Kita tetap menggunakan tarif yang lama, hanya mengganti judul atau penyebutannya saja berdasarkan kelas rumah sakit,” tegasnya.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap regulasi tarif rumah sakit menjadi lebih fleksibel dan mampu mengakomodasi pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau pada masa mendatang.(Cha)