DPRD Berau Minta Perusahaan Segera Salurkan THR kepada Pekerja
Berau – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, memberikan peringatan tegas kepada seluruh entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau untuk tidak menunda hak normatif pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menjelang momentum Idulfitri, lembaga legislatif menekankan bahwa apresiasi finansial ini merupakan kewajiban mutlak perusahaan yang telah diatur secara legal, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi karyawan yang telah berkontribusi bagi produktivitas perusahaan sepanjang tahun berjalan. Langkah ini juga sangat penting guna memicu daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan.
“Harapan kami perusahaan yang belum memberikan THR agar segera menyalurkannya. Mudah-mudahan maksimal seminggu sebelum Lebaran sudah diberikan kepada yang berhak menerima, para karyawan dan sebagainya,” ujar Sumadi.
Sumadi menggarisbawahi bahwa tenggat waktu ideal penyaluran adalah tujuh hari sebelum lebaran. Hal ini bertujuan agar para pekerja memiliki rentang waktu yang cukup untuk mengalokasikan dana tersebut demi keperluan logistik keluarga dan persiapan mudik yang kian mendesak.
Selain menyasar korporasi skala besar di sektor industri ekstraktif, imbauan ini juga ditujukan kepada para pelaku usaha menengah dan pengusaha lokal di berbagai sektor agar tetap mengedepankan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan kemampuan finansial masing-masing.
“Termasuk pengusaha-pengusaha juga memberikanlah THR sesuai kemampuannya dan sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Bagi DPRD Berau, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan sosial pekerja di Bumi Batiwakkal. Kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban ini dipandang sebagai barometer profesionalisme manajemen dalam memperlakukan sumber daya manusia mereka. Sumadi memastikan bahwa fungsi pengawasan akan tetap berjalan demi memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan haknya pada momen kemenangan ini.
“Artinya perusahaan harus menunaikan kewajibannya, karena THR ini sangat diperlukan oleh para pekerja untuk merayakan hari raya dengan layak bersama keluarga mereka,” tutupnya. (Cha/Adv)











