Perjalanan Sejak 2023, Proyek Pengaman Pantai Derawan Menuju Tahap Eksekusi
Tanjung Redeb – Upaya pembangunan pengaman pantai di Pulau Derawan terus berproses meski harus melalui tahapan perizinan yang cukup panjang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau memastikan proyek tersebut tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra Pranata, menjelaskan perjalanan proyek ini telah dimulai sejak 2023. Saat itu, pihaknya telah mengantongi surat izin dari Balai Wilayah Sungai, mengingat pada awalnya kegiatan tersebut merupakan kewenangan Balai.
“Sejak 2023 kita sudah pegang surat izin. Kemudian di awal 2024 kita mulai perencanaannya, dengan harapan 2025 sudah bisa masuk tahap fisik,” ujarnya.
Perencanaan teknis rampung pada akhir 2024 dan dilanjutkan dengan pengajuan izin lingkungan. Meski anggaran fisik telah tersedia, proses perizinan lingkungan baru terbit pada Juni 2025. Setelah izin keluar, DPUPR langsung menyiapkan langkah pelaksanaan di lapangan.
Namun dalam perkembangannya, metode pekerjaan di lokasi yang memiliki karakter perairan dangkal dan jauh dari perairan dalam itu semakin mengerucut. Salah satu kebutuhan teknis yang muncul adalah pembuatan alur pelayaran untuk membuka akses menuju titik pekerjaan.
“Karena metode yang paling memungkinkan membutuhkan alur pelayaran, maka diperlukan tambahan izin lingkungan,” jelas Hendra.
Tambahan izin tersebut diajukan pada momen Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025. Pada November 2025, DPUPR telah mengikuti sidang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam sidang tersebut, terdapat sejumlah catatan yang harus dilengkapi.
Perbaikan dokumen telah diserahkan kembali pada Januari 2026 dan saat ini pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang revisi untuk mendapatkan persetujuan akhir izin lingkungan tambahan.
Apabila izin tersebut telah terbit, maka metode pelaksanaan yang dinilai paling efisien dan efektif dapat segera dijalankan tanpa lagi meraba-raba alternatif teknis di lapangan. Dengan begitu, pelaksanaan fisik pengaman pantai bisa dikerjakan secara lebih pasti, termasuk melalui skema ABT.
Hendra menambahkan, dengan anggaran yang tersedia sebelumnya, pembangunan baru dapat menyelesaikan tahap pertama. Ia menegaskan pengaman pantai tidak bisa dibangun secara terputus-putus karena berpotensi memicu abrasi di sisi lain Pulau Derawan.
“Harapannya ini bisa kita jalankan bersama-sama dan terus didukung agar persoalan abrasi di Pulau Derawan dapat dituntaskan,” pungkasnya. (Cha)











