banner dprd berau

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara, Narkotika Masih Jadi Kasus Terbanyak

Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau memusnahkan barang bukti dari 130 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Juli 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R/PAPBB) Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan dari total 130 perkara yang dieksekusi, kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 63 perkara.

Baca Juga  Atasi Biaya Transportasi, Kunci Kemajuan Pariwisata Berau: Desakan DPRD

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.

Selain perkara narkotika, Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual. Kemudian terdapat 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan.

Sementara itu, terdapat satu perkara tindak pidana uang palsu serta barang bukti minuman keras yang berasal dari 31 perkara tindak pidana ringan.

Baca Juga  Kebakaran di Jl. Marsma Iswahyudi, Toko Sembako Ludes, Satu Bangunan Dua Atap Hangus Terbakar

Deka menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana setelah seluruh proses hukum selesai. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

“Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Baca Juga  Bahasa Banua Resmi Masuk Sekolah, SD Menyusul Tahun Depan

Ia menambahkan, kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Berau hingga masyarakat.

“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk menjaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan tertib di Kabupaten Berau,” pungkasnya.(Cha)