Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka Tahun Ini, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
JAKARTA – Pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) direncanakan berlangsung pada 2026, menyusul kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pembukaan rekrutmen diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan sekaligus mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas.
“Pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS, yang memang kita perlukan dalam rangka penyegaran komposisi PNS kita,” kata Prasetyo Hadi, dikutip dari siaran TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).
Selain kebutuhan penyegaran aparatur, pemerintah juga membutuhkan tambahan personel untuk menjalankan berbagai program yang menjadi prioritas.
Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan rekrutmen tersebut. Jika sesuai rencana, proses pembukaan akan dimulai pada November 2026.
Namun, pemerintah belum mengumumkan secara rinci jumlah formasi maupun bidang yang akan tersedia dalam seleksi CPNS tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah juga mengambil keputusan terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu. Seluruh PPPK Paruh Waktu direncanakan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga guru dan kependidikan, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain.
“PPPK Paruh Waktu akan menjadi PPPK Penuh Waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Kelompok yang masuk dalam kebijakan tersebut di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, hingga tenaga teknis serta pelaksana lainnya.
Pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi PPPK Penuh Waktu yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Kesempatan tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027.
Tak hanya itu, masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga akan diperpanjang apabila perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan serupa turut diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada periode yang sama.
Dengan sejumlah kebijakan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan aparatur dapat terpenuhi sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini masih bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.(*)











