banner dprd berau

Kode Etik Jurnalistik

Prinsip dasar yang wajib dipatuhi

  • Independen, akurat, dan berimbang: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang faktual, akurat, dan berimbang. Mereka tidak boleh beritikad buruk dengan membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
  • Verifikasi informasi: Mengingat sifat media online yang serba cepat, wartawan wajib menguji informasi dan melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum dan setelah berita diunggah. Jika ada informasi yang terbukti tidak akurat, media harus segera memperbaikinya.
  • Hak jawab, koreksi, dan ralat: Media siber wajib melayani hak jawab, koreksi, dan ralat dari pihak yang merasa dirugikan oleh berita. Jika tidak dilaksanakan, media dapat dikenai sanksi. Koreksi harus dicantumkan pada berita yang telah diperbarui dengan tautan ke berita sebelumnya.
  • Objektivitas dan pemisahan fakta-opini: Berita harus disajikan secara objektif tanpa mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi. Jurnalis juga wajib menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Penyesuaian untuk media siber

  • Kecepatan dan pemutakhiran (update): Berita media online sering dipublikasikan secara cepat (breaking news). Oleh karena itu, jika ada informasi tambahan atau klarifikasi, media wajib melakukan pemutakhiran berita dengan mencantumkan tautan ke berita yang belum terverifikasi.
  • Konten multimedia: Jurnalisme online memanfaatkan berbagai format media (teks, foto, video). Kode etik berlaku untuk semua konten yang dipublikasikan.
  • Pembedaan konten iklan dan editorial: Konten editorial harus dipisahkan secara jelas dari iklan atau konten berbayar (sponsored content) untuk menjaga independensi media.
  • Penghormatan hak cipta: Media siber wajib menghormati hak cipta atas karya jurnalistik dan karya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perlindungan privasi dan narasumber 

  • Menghormati privasi: Jurnalis harus menghormati hak privasi individu, kecuali dalam kasus luar biasa di mana kepentingan publik yang mendesak menuntut pengesampingan hak tersebut.
  • Melindungi narasumber anak dan korban asusila: Media harus melindungi identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku atau korban. Identitas korban kejahatan lain juga harus dilindungi, kecuali jika ada kepentingan publik yang signifikan.
  • Melindungi sumber konfidensial: Jurnalis wajib melindungi sumber informasi yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Akuntabilitas dan integritas

  • Menolak suap dan konflik kepentingan: Jurnalis dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Akuntabel: Wartawan dan media siber harus akuntabel terhadap publik. Ini termasuk kesediaan untuk mengoreksi kesalahan, menerima kritik, dan menjaga transparansi.