Wabup Minta Instansi Terkait Tegas Tindak Aktivitas Pengetap BBM
TANJUNG REDEB,- Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Berau tak pernah usai. Bahkan, Surat Edaran (SE) penertiban pengetap yang sempat dikeluarkan Bupati Berau Sri Juniarsih seolah tak diindahkan.
Pasalnya Surat Edaran Nomor 500/395/PSDA, Bupati Berau Sri Juniarsih, mengatur ketertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Berau.
Surat edaran ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 serta UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D dengan isi edaran menekankan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam.
“Sebenarnya untuk masalah pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas melakukan penertiban. Karena mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” ujar Wakil Bupati Berau, Gamalis belum lama ini.
Dikatakannya, SE yang ada sudah jelas aturannya, sehingga OPD teknis tinggal menjalankan saja.
Kalaupun dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi dimana kendala dan permasalahannya.
“Harapannya, kita minta dinas terkait dalam hal ini, apapun masalahnya bisa didiskusikan lagi,” bebernya.
“Kalau itu ada permasalahan misalnya armada untuk pengawasan, atau permasalahan pembiayaan dan lain sebagainya bisa duduk bersama membicarakan solusinya,” tambahnya.
Kendati demikian jika memang permasalahannya di anggaran operasional, Gamalis meminta agar OPD bisa mengajukan usulan penambahan anggaran.
“Yang jelas, surat edaran itu harus diamankan dan dijalankan oleh dinas terkait sebagai eksekutor di lapangan,” pungkasnya. (*adv)
Reporter: Diva
Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Berau tak pernah usai
Bahkan, Surat Edaran (SE) penertiban pengetap yang sempat dikeluarkan Bupati Berau Sri Juniarsih seolah tak diindahkan
Pasalnya Surat Edaran Nomor 500/395/PSDA, Bupati Berau Sri Juniarsih, mengatur ketertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Berau
Surat edaran ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 serta UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D dengan isi edaran menekankan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam.
“Sebenarnya untuk masalah pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas melakukan penertiban. Karena mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” ujar Wakil Bupati Berau, Gamalis Kamis (13/6/2024).
Dikatakannya, SE yang ada sudah jelas aturannya, sehingga OPD teknis tinggal menjalankan saja.
Kalaupun dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi dimana kendala dan permasalahannya.
“Harapannya, kita minta dinas terkait dalam hal ini, apapun masalahnya bisa didiskusikan lagi,” bebernya.
“Kalau itu ada permasalahan misalnya armada untuk pengawasan, atau permasalahan pembiayaan dan lain sebagainya bisa duduk bersama membicarakan solusinya,” tambahnya.
Kendati demikian jika memang permasalahannya di anggaran operasional, Gamalis meminta agar OPD bisa mengajukan usulan penambahan anggaran.
“Yang jelas, surat edaran itu harus diamankan dan dijalankan oleh dinas terkait sebagai eksekutor di lapangan,” pungkasnya. (*adv)
Reporter: Diva