Pemkab Ajukan Raperda RTRW untuk Cegah Kerusakan Lingkungan

Foto: Bupati Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Tahun ini, Pemkab Berau kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Yang diharapkan akan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

“Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Berau ke depannya, tetapi juga mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.

Raperda RTRW yang diajukan itu merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau tahun 2016-2036, karena sebagai tindak lanjut atas rekomendasi peninjauan kembali dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR-BPN tanggal 7 Februari 2023 lalu.

Baca Juga  Bupati Sri Juniarsih Salurkan Bansos Bagi Lansia dan Anak Yatim Piatu

“Dalam proses penyusunannya, disinkronisasi dengan dokumen perencanaan diatasnya. Perencanaan yang selaras dengan perencanaan sektoral dan dokumen pembangunan translok RTRW Provinsi Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Perda itu juga nantinya bisa digunakan sebagai acuan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi investor.

“Perda itu memuat jenis usaha atau kegiatan investasi yang dapat memperoleh insentif dan atau kemudahan penanaman modal, yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Kabupaten Berau,” tutupnya.(adv)

Baca Juga  Kampanye di Tiga Kampung, Agus Wahyudi Komitmen Ratakan Kesejahteraan Warga

Reporter: Diva