Pemkab Berau Ajukan Raperda Ketahanan Pangan
TANJUNG REDEB – Sebagai komitmen dalam urusan ketahanan pangan, Pemkab Berau juga mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ketahanan pangan, yang akan dibahas bersama legislatif.
“Ketahanan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak yang melekat pada setiap masyarakat di daerah atas jaminan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan dalam rangka pembangunan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.
Dikatakannya lebih lanjut, bagi Kabupaten Berau, jaminan kepastian hukum atas terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau, menjadi suatu hal yang sangat penting.
“Idealnya, jaminan tersebut dapat diwujudkan melalui langkah awal dengan menyusun produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang ketahanan pangan,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pangan Berau Rakhmadi Pasarakan menyebut jika sejauh ini pihaknya sebagai perpanjangan tangan Pemkab Berau, berupaya mengatasi wilayah rawan pangan. Diantaranya dengan gerakan menanam cabai.
“Upaya lainnya bantuan pangan berupa beras dan non beras untuk 22 daerah di 7 kecamatan di Berau. Yang akan disalurkan tahun ini dan disasar di beberapa kecamatan, misalnya di Segah seperti Long Ayan, dan Kelay di Mapulu,” terangnya.
Selain itu, pemerintah siap menyalurkan cadangan pangan yang ada, untuk suatu keadaan kegawatdaruratan, misalnya bencana alam ataupun kegagalan panen.(adv)
Reporter: Diva
Tinggalkan Balasan