Bapenda Godok Jenis Pajak untuk Usaha Franchise di Berau
TANJUNG REDEB – Menjamurnya usaha franchise di Kabupaten Berau, diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi daerah, salah satunya yakni untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, hal ini tak bisa serta merta diberlakukan lantaran untuk usaha franchise sendiri tidak termasuk dalam salah satu komponen penyumbang PAD. Dan saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang merumuskan golongan pajak untuk usaha waralaba ini.
“Kalau untuk franchise ini tidak masuk dalam salah satu penyumbang PAD seperti PBB, BPHTB, pajak restoran dan pajak hotel. Dan Bapenda sedang merumuskan pajak apa yang bisa dikenakan untuk usaha franchise tersebut,” ujar Sekda Berau, Muhammad Said, ditemui beberapa waktu lalu.
Diterangkannya, Pemkab sendiri tidak bisa langsung menerapkan jumlah nominal yang harus dibayarkan franchise sebagai pajak. Karena pemilik usaha franchise juga memiliki kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan aturan dari pusat.
“Kita berharap ada kontribusi dari pelaku usaha dalam membangun dan meningkatkan PAD itu, entah dalam bentuk apapun itu,” tambahnya.
Franchise adalah hubungan yang salah satu pihaknya diberikan hak, untuk memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI), atau pertemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain, dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.
Istilah franchise ini seringkali disebut juga dengan nama waralaba, yang telah tersebar dan memiliki banyak varian serta golongan tertentu dari waralaba makanan hingga pengiriman. Dan dalam praktiknya, usaha bisnis franchise sendiri memiliki kewajiban pajak berupa PPN yang juga disebut sebagai istilah Pajak Franchise.
Salah satu peraturan yang mengatur franchise adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN).
Menurut dasar hukumnya, benda yang wajib dikenakan PPN adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak/ barang tidak bergerak/ barang tidak berwujud.
Selain dikenakan PPN, Berdasarkan UU no. 36 tahun 2008 subjek pajak dalam usaha franchise juga dikenakan Pajak Penghasilan perorangan dan pajak penghasilan badan dan bentuk usaha tetap. (ADV)
Reporter: Diva
Tinggalkan Balasan