Absensi Kehadiran Masih Jadi Patokan Penentuan Tukin ASN

Foto: Apsesnsi digital ASN masih menjadi tolok ukur pemberian tunjangan kinerja.

TANJUNG REDEB – Meskipun tunjangan kinerja (tukin) ASN yang diberikan pemerintah terus bertambah, namun ada beberapa hal yang menjadi faktor penentu penerima besaran jumlah tukin tersebut. Salah satunya yakni kehadiran saat jam kerja.

“Kita masih berpatokan pada absensi. Meskipun tukinnya sudah ditentukan, tapi kalau absensi kerjanya tidak bagus, maka itu juga jadi pertimbangan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, ditemui beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Bupati Harap RSB Benar-benar Diperuntukkan untuk Mustahik

Dikatakannya, penerapan hitungan sesuai dengan absensi agar memotivasi ASN lebih semangat bekerja, karena penghitungannya berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tukin yang berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

“Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tukin yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai,” tambahnya.

Baca Juga  Objek Wisata Jadi Potensi Pemasaran Produk UMKM Lokal

Tukin pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Sebaliknya, tukin bisa juga didapatkan secara fluktuatif, bisa naik bisa turun, jika pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh.

Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada itung-itungannya. Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tukin bisa naik, bisa turun.

Baca Juga  Muhammad Said Buka Sosialisasi Pemantapan Penerapan PPK-BLUD RSUD Talisayan

Sebagai informasi, tukin bagi ASN mengalami kenaikan di 2024 ini, dimana untuk tukin ASN di instansi pusat naik sebesar 100 persen, dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (adv)

Reporter: Diva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini