Bupati Sebut Kenaikan Tarif PDAM Lihat Kondisi Ekonomi Masyarakat
TANJUNG REDEB – Wacana kenaikan tarif air PDAM di Kabupaten Berau sepertinya bakal terwujud. Namun, hal itu tidak serta merta dilakukan lantaran masih ada hal yang menjadi pertimbangan.
“Kenaikan tarif itu pasti ada, tapi harus melihat kondisi ekonomi masyarakat Berau dulu. Apakah sudah stabil pasca pandemi COVID-19 lalu,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.
Kenaikan tarif ini sebenarnya sudah lama diajukan oleh Perumda Air Minum Batiwakkal. Kenaikan juga bukan semata-mata mengejar keuntungan, namun juga agar pelayanan bisa lebih maksimal, termasuk untuk program sambungan rumah (SR) baru.
“Butuh biaya operasional juga untuk menjalankan program Perumda Air Minum Batiwakkal itu, jadi saya harap masyarakat bisa mengerti kalau nantinya ada kenaikan tarif. Kenaikannya juga tidak terlalu banyak,” tambahnya.
Sebagai informasi, tarif PDAM yang diberlakukan di Berau merupakan yang paling rendah se-Kaltim. Yakni masih dengan tarif lama sebesar Rp 4.700 per meter kubik.
“Sementara untuk biaya operasional atau Harga Pokok Produksi (HPP) di Berau, lebih besar daripada tarifnya. Makanya harus ada strategi untuk menutupi besarnya biaya operasional perusahaan itu,” jelas Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman.
Kenaikan tarif PDAM nantinya akan disesuaikan surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022 mengenai penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, tarif batas bawah yakni Rp 5.578 per meter kubik dan tarif batas atas Rp 13.649 per meter kubik.(adv)
Reporter: Diva
Tinggalkan Balasan