Maju Pilgub Kaltara, Wajib Kantongi 20 Persen Kursi DPRD Kaltara
Foto : Komisioner KPU Kaltara saat menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kaltara di Tanjung Selor.
TANJUNG SELOR,- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kaltara terus bergulir. Beberapa figur bakal calon gubernur dan wakil gubernur pun terus bermunculan. Meskipun, pesta demokrasi itu baru akan terlaksana pada 27 November 2024 mendatang.
Bahkan, beberapa figur sampai saat ini masih terus membangun komunikasi politik baik secara lisan, maupun melalui tahapan pengambilan formulir pendaftaran melalui partai politik.
Berdasarkan Undang-Undang Polkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.
“Kalau mau maju dalam jalur partai politik, yah minimal mengantongi 20 persen dari kursi yang ada. Tapi jika penggunannya tidak melalui (perolehan) kursi, bisa melalui surat suara sah. Yaitu 25 persen dari partai politik yang memiliki (keterwakilan DPRD) kursi di DPRD,” kata komisioner KPU Kaltara, Chairullizza.
Karena jumlah keanggotaan di DPRD Kaltara sebanyak 35 kursi, maka jumlah minimal partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon minimal tujuh kursi.
Sementara untuk 25 persen surat suara sah, hanya di tujukan kepada partai politik yang memiliki kursi atau anggota DPRD Kaltara.
“Nanti kita (KPU Kaltara) akan membuat surat keputusan terkait dengan berapa kursi minimal yang bisa untuk menyalonkan dan suara sah yang bisa mencalonkan,” jelasnya.
Rujukan syarat peraturan dalam pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kata dia, tetap akan berpedoman pada hasil Pemilu 2024 yang baru selesai.
Meskipun peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait syarat pencalonan jalur perolehan kursi atau perolehan suara legislatif pada dasarnya belum terbit, namun tetap berpatokan pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.(*)
Reporter: Zuhrie
Tinggalkan Balasan