Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum. menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa dan wajib menggunakan produk lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (10/1).

“Penggunaan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, sedangkan produk luar negeri dengan jumlah nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen atau telah bersertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga  Dana Kampanye Bersumber dari Kegiatan Bisnis Ilegal? KPU Berau Jawab Begini

Hal tersebut diperkuat dengan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 100.3.4.1/4569/B.PBJ/GUB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 

Dalam arahannya gubernur meminta seluruh kontrak kerja sama wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah.  

Baca Juga  Terpasang di 10 Titik, Starlink Resmi Uji Coba di IKN

Penggunaan produksi lokal dalam negeri sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan produk dalam negeri. 

Gubernur Zainal dalam instruksinya menegaskan perangkat daerah agar segera melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa  pemerintah tahun anggaran 2024 dengan tetap mengikuti prosedur dan berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan. 

Baca Juga  Pawai Obor Pertama di IKN, Di Ikuti Puluhan Peserta

“Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa agar segera melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa oleh SKPD dan melaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara,” tuntasnya (LN)

#kaltara